BPKB Elektronik Mulai diberlakukan, BPKB Lama Apakah Masih Berlaku?
BPKB elektronik.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - BPKB elektronik mulai diterapkan tahun 2025, lantas apakah BPKB lama masih berlaku? Yuk temukan jawabannya di sini.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian dan menjadi salah satu syarat utama dalam proses administrasi kendaraan bermotor.
BPKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memiliki peran yang lebih luas dalam konteks hukum dan ekonomi.
BACA JUGA:BPKB Elektronik Mulai diberlakukan, Apakah Biaya Pembuatannya Naik? Simak Penjelasanya di Sini!
BACA JUGA:MULAI DIBERLAKUKAN! BPKB Elektronik Untungkan Masyarakat, Ini Kemudahannya
Terutama dalam transaksi jual beli kendaraan, pengajuan kredit, pembayaran pajak kendaraan dan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
Salah satu fungsi utama BPKB adalah sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
Ketika seseorang membeli kendaraan baru atau bekas, BPKB akan diterbitkan atas nama pemilik baru.
Dokumen ini mencakup informasi penting seperti nomor registrasi kendaraan, jenis kendaraan, dan identitas pemilik.
Dengan adanya BPKB, pemilik kendaraan dapat membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut, yang sangat penting dalam menghindari sengketa kepemilikan di masa depan.
Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan kredit kendaraan.
Banyak lembaga keuangan yang mensyaratkan BPKB sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman.
Hal ini dikarenakan BPKB menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat dijadikan agunan.