BRI Menunggu Perpres Terkait Kebijakan Pemutihan Utang Pengusaha
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemutihan utang pengusaha. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah untuk menerbitkan kebijakan pemutihan utang bagi pengusaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu publikasi peraturan presiden (Perpres) yang terkait dengan penghapusan tagihan pelaku usaha. Perlu diketahui, industri pembiayaan terkait dengan pengelolaan kredit bermasalah, itu di antaranya dilakukan melalui hapus buku dan hapus tagih.
Supari menjelaskan lebih lanjut mengenai dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pengelolaan utang. Hapus buku menurutnya, dapat didefinisikan sebagai penghapusan pencatatan pinjaman. Dari neraca bank dengan kriteria tertentu, sesuai dengan kebijakan internal. Contohnya, pinjaman yang masuk dalam kategori macet dan sudah dicadangkan 100%.
“Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar pinjaman. Penagihan tetap dilakukan,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pinjaman dihapus dari neraca bank, debitur tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban utangnya dikutip dari, bloombergtechnoz.com.
BACA JUGA:Cara Deposito di BRI dan Informasi Bunga serta Keuntungannya
BACA JUGA:Jenis Investasi di BRImo Mudah Mendapatkan Cuan, Ini Caranya
Di sisi lain, istilah hapus tagih merujuk pada penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, yang berarti bahwa pinjaman tersebut tidak akan ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih biasanya diterapkan dalam kondisi dan persyaratan tertentu. Supari menyebutkan, salah satu contoh adalah nasabah yang terdampak bencana alam nasional, seperti tsunami Aceh pada tahun 2004, yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan penghapusan tagih ini telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, untuk dapat diimplementasikan secara efektif, diperlukan peraturan pelaksanaan yang lebih spesifik. Salah satunya adalah penetapan kriteria bagi nasabah yang berhak mendapatkan penghapusan tagih.
BRI, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia yang berfokus pada pembiayaan sektor UMKM, tentunya memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Supari menekankan pentingnya adanya kejelasan mengenai mekanisme dan kriteria yang ditetapkan dalam Perpres tersebut, agar penghapusan utang dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dampak Kebijakan Pemutihan Utang
Kebijakan pemutihan utang ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha yang terdampak oleh berbagai kondisi sulit, termasuk pandemi COVID-19 dan bencana alam.
Dengan penghapusan utang, para pengusaha dapat lebih fokus pada pemulihan usaha dan peningkatan produktivitas, yang pada gilirannya diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dampak jangka panjangnya terhadap sektor perbankan.