Tunjangan Guru Honorer Akan Diberhentikan, Apabila Mengalami 4 Hal Ini
Tunjangan guru honorer dapat diberhentikan apabila 4 hal ini terjadi--
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
- Pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
- Setelah tugas belajar selesai, pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya.
2. Bagi guru honorer yang memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus diangkat sebagai PPPK, maka penghentian pembayaran karena alasan tidak lagi berstatus guru honorer.
Demikian pula pada angka 1 huruf c setelah surat perintah pelaksanaan tugas sebagai guru ASN PPPK yang telah ditetapkan.
3. Penghentian pembayaran yang didokumentasikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
4. Kepala sekolah (Kepsek) melaporkan kepada Dinas dan melakukan pemutakhiran Dapodik apabila terdapat guru honorer penerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebelum jatuh tempo pembayaran.
Nah itulah tadi, ulasan mengenai penghentian pembayaran tunjangan bagi guru honorer. Ketentuan penghentian tunjangan untuk guru honorer mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam sistem pendidikan. Meskipun didasarkan pada prinsip efisiensi anggaran dan reformasi pendidikan, kebijakan ini memiliki efek yang luas.
Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan ini dan menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan mendukung keberadaan semua tenaga pendidik, demi peningkatan kualitas pendidikan.*