PENDAFTARAN PPPK 2024! Honorer Dinyatakan TMS Bisa Melakukan Sanggahan, Begini Aturan BKN

Tenaga honorer bisa melakukan masa sanggah begini aturan dari BKN. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Yang mana, pada saat masa sanggah semuanya berjalan dengan baik, honorer memiliki kewenangan untuk menjelaskan hasil seleksi yang dilakukan oleh instansi.

Nantinya, sanggahan dari tenaga honorer akan diverifikasi oleh instansi dan diumumkan hasilnya. Namun, tidak semua pendaftar PPPK 2024. Karena terdapat aturan yang ditetapkan oleh BKN apabila pelamar ingin mengajukan sanggah.

Berikut aturan sanggah yang ditetapkan oleh BKN:

1. Sanggah hanya dapat dilaksanakan apabila hasil seleksi berdasarkan lembaga yang telah terverifikasi.

BACA JUGA:Tidak Lulus Pendaftaran PPPK Tahap 1, Apakah Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu? Cek Penjelasan MenPAN - RB

2. Sanggah tidak dapat digunakan apabila permasalahan seleksi bersumber dari peserta

3. Sanggah bukan berarti dapat digunakan untuk mengubah dokumen, menambah informasi  atau menyempurnakan dokumen yang sudah terunggah di SSCASN.

Masa sanggah seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 1 dapat dilakukan pada 2 hingga 4 November 2024. Pelamar yang ingin mengajukan sanggah bisa melakukannya secara online melalui akun SSCASN masing-masing.

Dengan ini dapat diketahui hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap pertama pasca sanggah.

Nah itulah tadi bagi tenaga honorer yang TMS bisa melakukan sanggah. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat melakukan hal ini, karena ada beberapa aturan yang telah di tetapkan BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan