Tidak Lulus Pendaftaran PPPK Tahap 1, Apakah Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu? Cek Penjelasan MenPAN - RB

Penjelasan MenPAN-RB bagi peserta tidak lulus pendaftaran PPPK tahap 1-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID  Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bagi peserta yang tidak lulus seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu benarkah demikian?

Nah, untuk mendapatkan informasi ini dengan lengkap Anda dapat membaca ini dengan selesai dan cermat. 

Namun, sebelum membahas apakah peserta PPPK yang tidak lulus langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Penting untuk melihat beberapa penjelasan berikut ini.

Mengutip dari ayobandung.com, PPPK paruh waktu adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. 

Selain itu, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Lebih lanjut, untuk jam kerja dan gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK biasa atau Aparatul Sipil Negara (ASN) lainnya. 

Sesuai dengan judul di atas, bahwa BKN juga telah mengumumkan terdapat ribuan tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Nah, dengan banyaknya honorer yang TMS, apakah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN – RB) Rini Widyantini langsung mengalihkan tenaga honorer yang berstatus TMS ke PPPK paruh waktu? Simak ulasannya berikut ini.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Mendaftar Serta Dokumen yang Wajib Diunggah

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Gampang-Gampang Susah, Begini Cara Mengatasi NIK Jika Tidak dapat Diproses

Diketahui, pada tahun ini MenPAN - RB telah membuka jabatan baru untuk Aparatul Sipil Negara (ASN) yaitu PPPK paruh Waktu.

Diketahui, bahwa PPPK paruh waktu digunakan sebagai tampungan tenaga honorer yang tidak berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Tenaga honorer dapat memperoleh kepastian status menjadi ASN dengan adanya jabatan baru tersebut.

Para honorer tersebut akan mendapat NIP sebagai PPPK ASN untuk jangka waktu tertentu , sehingga tidak akan diberhentikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan