Cek Perbandingan Gaji PNS Setelah Mengalami Kenaikan dan Sebelum Kenaikan 8 Persen
Editor: Daspan Haryadi
|
Rabu , 23 Oct 2024 - 16:05
Perbandingan gaji PNS setelah mengalami kenaikan dan sebelum mengalami kenaikan-sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Untuk II b: Rp 2.208.400 dengan masa kerja tiga tahun sampai dengan Rp 3.516.300 masa kerja 33 tahun
- II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) sampai dengan Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- Untuk II d: Rp 2.399.200 dengan masa kerja tiga tahun sampai dengan Rp 3.820.000 masa kerja tiga puluh tiga tahun. *