Cek Perbandingan Gaji PNS Setelah Mengalami Kenaikan dan Sebelum Kenaikan 8 Persen
Perbandingan gaji PNS setelah mengalami kenaikan dan sebelum mengalami kenaikan-sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Golongan IIa: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
Jadi, ada perbedaan jumlah gaji PNS aktif dan besaran pensiun pokok untuk pensiunan.
Contohnya, pada daftar gaji PNS golongan IId maksimal mencapai Rp 4.125.600 dan pensiunan dengan golongan yang sama jumlahnya berbeda, yakni Rp 3.208.800.
Nah itulah tadi perbedaan gaji pokok PNS dan pensiun pokok bagi pensiunan setelah mengalami penyesuaian.
Selain itu, berikut beberapa rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
1. Golongan I a sampai I d Gaji PNS
- I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) sampai denan Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Untuk I b: Rp 1.704.500 dengan masa kerja tiga tahun sampai denan Rp 2.472.900 dengan masa kerja dua puluh tujuh tahun
- I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) sampai dengan Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
- I d: Rp 1.851.800 untuk masa kerja tiga tahun sampai dengan Rp 2.686.500 untuk masa kerja dua puluh tujuh tahun.
2. Golongan II a sampai II d Gaji PNS
- II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) sampai dengan Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)