Gegara Gugatan, Surat Suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Belum Dicetak

Surat suara calon bupati dan wakil bupati di Bengkulu Selatan belum dicetak. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Rupanya gugatan yang dilayangkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Reskan Effendi dan Faizal Mardianto berdampak dengan proses Pilkada di Kabupaten BS.

Buktinya, hingga pertengahan bulan Oktober 2024 ini surat suara Pilkada untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) BS masih belum dicetak.

Sementara itu, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu telah selesai. Bahkan, telah sampai dan disimpan di Gudang KPU.

BACA JUGA:Foto Komeng di Surat Suara Pemilu Nyeleneh, Viral Dapat Dukungan Maksimal

BACA JUGA:CUKUP UNTUK 1 KURSI! Ribuan Surat Suara Rusak di Kaur Dibakar

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE melalui Kordiv HPPH, M. Arif Hidayat mengakui, jika belum pencetakan surat suara Pilkada BS belum dimulai.

Menurut Arif, belum dimulainya percetakan surat suara Pilkada BS karena masih ada satu bakal calon (Balon) yang melakukan gugatan ke PTTUN.

Mengingat, seperti diketahui sebelumnya ada bakal pasangan calon yang sempat mendaftar ke KPU BS untuk menjadi calon Bupati dan Wabup BS.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 3 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, satu palson dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Soal pencetakan surat suara itu kamk masih mau koordinasi lagi dengan KPU Bengkulu Selatan," ungkap Arif.

BACA JUGA:Proses Cetak Surat Suara Calon, Ini Pesan Ketua KPU RI

Kordiv menjelaskan, sampai saat ini KPU belum menyampaikan pemberitahuan terkait kapan dimulainya pencetakan surat suara Pilkada.

Sementara, seperti diketahui hari pencoblosan dalam Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada, Rabu 27 November 2024 mendatang sudah semakin dekat.

"Dari informasi terkahir, KPU masih menunggu hasil keputusan PTTUN yang disampaikan salah satu bakal paslon," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan