Tak Main-Main! MenPAN - RB Resmi Coret Honorer dengan Kategori Ini, Apakah Anda Termasuk?

MenPAN – RB resmi coret tenaga honorer kategori ini.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Selain itu, bukan hanya mendaptkan NIP namun, sesuai dengan Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat jua bisa diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Khusus Pelamar PPPK Guru! Berikut Ini Akan Dinilai MenPAN-RB

BACA JUGA:MenPAN–RB Tetapkan Syarat Utama dalam Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2

2. Tenaga honorer yang pernah dipidana

Sesuai dengan peraturan MenPAN- RB Nomor 6 Tahun 2024, honorer yang pernah dipidana sebelumnya tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Yang mana bagi tenaga honorer yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK oleh MenPAN - RB.

3. Bagi honorer yang mencapai batas usia pensiun

Tenaga honorer dengan kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN - RB.

Kategori honorer ini tidak akan diangkat menjadi PPPK dan jug tidak akan diberikan NIP PPPK karena telah melampaui ambang batas untuk bekerja di pemerintahan . 

4. Tenaga honorer yang terlibat politik

Sesuai dengan keputusan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024, golongan honorer ini tidak dialihkan menjadi PPPK.

Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol) atau terlibat politik praktis resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK.

Demikian informasi mengenai kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN RB. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan