Berapa Besaran Gaji Menteri dan Wamen, Cek di Sini!

Presiden Republik Indonesia melantik menteri kabinet merah putih.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Setelah diumumkan Menteri dan Wakil Menteri Merah putih yang akan membantu presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masa bakti 2024-2029, Senin 21 Oktober 2024.

Seluruh menteri dan wakil menteri dilantik dan setelah dilantik seluruh menteri akan menjalankan tugas sesuai apa yang ditugaskan.

Dengan telah resmi menjabat menteri dan wakil menteri, maka jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri serta wakilnya menerima kompensasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.

Berapa gaji menteri dan wakil menteri Republik Indonesia (RI).

BACA JUGA:Diluar Prediksi, Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Resmi Diumumkan, Berikut Ini Namanya

BACA JUGA:Anak Petani Asal Kedurang Bengkulu Resmi Diangkat Jadi Mendes PDT RI, Sultan Apa Kabar?

Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sedangkan untuk tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Untuk tunjangan jabatan menteri negara mendapat Rp 13.608.00 setiap bulan.

Gaji yang diterima menteri belum termasuk tunjangan operasional.

Tunjangan operasional menteri  disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Tunjangan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri.

Sesuai  PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan