Benarkah Peserta Pilkada Boleh Bagi Uang Saat Kampanye? Begini Penjelasan Bawaslu Bengkulu Selatan

Bolehkah peserta Pilkada 2024 bagi-bagi uang saat kampanye.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:22 Hari Masa Kampanye, Ini Penilaian Pengawasan Bawaslu

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Bentuknya

Aturan tentang larangan bagi-bagi uang saat kampanye masuk dalam pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu ditegaskan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

Maka yang berangkat bisa dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Selain paslon, tim pendukung paslon juga dilarang melakukan politik uang yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengimingi masyarakat memilih paslon.

"Jika ada tim paslon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka dapat dijerat sanksi pidana," tegas Arif. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan