Pajak Motor Sudah Lama Mati, Segera Aktifkan Kembali! Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini

Langkah-langkah mengaktifkan pajak motor.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi.

Setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.

Adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengaktifkan pajak motor yang sudah lama mati, yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK asli dan salinannya)

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB asli dan salinannya) 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya) 

  • Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir 

  • Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan 

  • Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online) 

  • Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkan kembali. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan