Pajak Motor Sudah Lama Mati, Segera Aktifkan Kembali! Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini
Editor: Dedi Julizar
|
Senin , 21 Oct 2024 - 16:23
Langkah-langkah mengaktifkan pajak motor.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi.
Setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.
Adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengaktifkan pajak motor yang sudah lama mati, yaitu:
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK asli dan salinannya)
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB asli dan salinannya)
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya)
-
Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
-
Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan
-
Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online)
-
Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkan kembali. ***