Pajak Motor Sudah Lama Mati, Segera Aktifkan Kembali! Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini
Langkah-langkah mengaktifkan pajak motor.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Pastikan untuk mengetahui berapa lama pajak tersebut sudah mati dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini
BACA JUGA:Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahunnya Berbeda, Alasannya Apa Ya? Simak di Sini Yuk!
2. Hitung denda yang harus dibayar
Setelah mengetahui status pajak, maka langkah berikutnya adalah menghitung denda yang harus dibayarkan.
Denda tersebut biasanya dihitung berdasarkan waktu pajak mati.
Namun, harus diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda.
Selain itu, pastikan untuk memahami perhitungan denda tersebut agar dapat mempersiapkan dana sejumlah yang nominal yang ditagihkan.
3. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Selain itu, sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran pajak motor yang sudah lama mati bida berjalan dengan cepat dan lancar.
4. Bayar pajak di kantor Samsat
Anda dapat membayar pajak di kantor samsat terdekat setelah semua dokumen sudah dipersiapkan.
Pastikan untuk meminta tanda terima sebagai bukti pembayarannya.
Simpan tanda terima tersebut dengan baik untuk digunakan pada kemudian hari apabila dibutuhkan.
BACA JUGA:Siapakah yang Tidak Wajib Membayar Pajak? Temukan Jawabannya di Sini!
5. Perbarui STNK dan simpan bukti pembayaran
Setelah itu, pastikan untuk memperbarui STNK motor anda.