Sudah Ada Sejak Zaman Dahulu, Simak Sejarah Pajak di Sini!

Sejarah pajak diberlakukan.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Siapakah yang Tidak Wajib Membayar Pajak? Temukan Jawabannya di Sini!

BACA JUGA:Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahunnya Berbeda, Alasannya Apa Ya? Simak di Sini Yuk!

Sementara pada zaman Yunani, pajak sudah diberlakukan kepada orang asing untuk membiayai perang.

Tarifnya satu drachma (mata uang Yunani kala itu) untuk pria, serta setengah drachma untuk wanita.

Bentuk-bentuk pajak seperti yang kita kenal sekarang ternyata sudah mulai dikenal pada masa Kekaisaran Romawi.

Pada awalnya, perdagangan ekspor-impor yang disebut portoria menjadi sasaran pajak.

Seiring berjalannya waktu, objek pajak semakin beragam, termasuk pajak harta warisan, pajak penjualan, pajak budak, dan sebagainya.

Tarif berkisar antara 1% sampai 5%. Hasil pajak tidak hanya digunakan untuk membiayai angkatan bersenjata dan pemerintahan, tetapi juga digunakan untuk membayar pensiun para tentara.

Sebagai pemerintah pusat, Kekaisaran Romawi menunjuk pejabat penarik pajak di wilayahnya.

Mereka berasal dari penduduk setempat untuk mengurus pajak dan menyetorkannya.

Karena pekerjaan mereka, para penarik pajak biasanya tidak disukai oleh masyarakat setempat.

Salah satunya menceritakan tentang Santo Matius, yang bekerja sebagai penarik cukai di Kapernaum selama masa Kaisar Agustus.

Ketidaksetujuan terhadap pajak dapat menyebabkan pembangkangan.

Di tahun 600 SM, Ratu Boadicea dari Anglia Timur (sekarang bagian dari Inggris) sudah menolak membayar pajak kepada Romawi.

BACA JUGA:Apa Saja Permasalahan Terkait Pajak di Indonesia? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan