Auto Bikin Tercengang! Ini Jenis Mobil Mewah Raffi Ahmad, Segini Pajaknya Setahun

Pajak mobil mewah Raffi Ahmad.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Setiap jenis kendaraan dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda, tergantung pada nilai jual, usia kendaraan, dan kapasitas mesin.

BACA JUGA:Ingat Oplet si Doel? Mobil Dibeli Rp 575 Ribu, Ditawar Raffi Ahmad Rp 2 Miliar

BACA JUGA:Wow Sampai Ratusan Juta! Yuk Intip Berapa Pajak Mobil Mewah dan Cara Menghitungnya

Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi setiap pemilik kendaraan serta mendorong pemilik kendaraan untuk menjaga dan merawat kendaraannya dengan baik.

Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur yang akan dinikmati oleh semua pengguna jalan.

Investasi ini mencakup tidak hanya perbaikan jalan, tetapi juga peningkatan sistem transportasi umum yang lebih efisien dan terjangkau.

Dilansir dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Rolls-Royce Phantom milik Raffi Ahmad merupakan lansiran 2022 dan memiliki nilai jual sebesar Rp 10,1 miliaran.

Sedangkan pajak kendaraan bermotor pokok senilai Rp 414.715.000.

Selain itu, belum termasuk ssumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 143.000.

Jadi jika ditotal besaran pajak per tahunnya mencapai Rp 414.858.000 yang harus dikeluarkan oleh Raffi Ahmad untuk Rolls-Royce Phantom tersebut.

Dikutip dari viva.co.id, Rolls-Royce Phantom merupakan generasi ke-8 sejak debut pada 2017.

Mobil ini sangat nyaman dan memiliki banyak fitur modern yang menjadikannya simbol kemewahan.

Tak mengherankan, jika mobil ini hanya dibeli oleh orang kaya.

BACA JUGA:Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahunnya Berbeda, Alasannya Apa Ya? Simak di Sini Yuk!

BACA JUGA:WOW! Ternyata Segini Pajak Mobil yang Dipakai Gibran ke Hambalang, Nominalnya Bikin Terkejut!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan