KPU Tetapkan DPT Pilkada 2024 Kabupaten Kaur, Segini Jumlah Pemilih Disabilitas

Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP - Sumber foto: DOK/RKa-

Karena bagaimanapun, sudah ada aturan yang tertulis, bahwasanya para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memilih para calon pemimpin.

Walaupun mereka mempunyai keterbatasan, tapi dipastikan penyandang disabilitas di Kaur dapat menggunakan haknya.

Adapun untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kaur mencapai 96.389 orang.

Dengan presentase pemilih disabilitas sebanyak 861 orang, yang tersebar di 269 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 192 desa dan 3 kelurahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan