Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Mengunggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Cara mengunggah dokumen saat pendaftaran PPPK 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb file harus pdf.

Selain itu, syarat unggah dokumen dapat berbeda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. Oleh karena itu,  ketentuan yang tertera dalam formalisme surat perlu diperhatikan kembali.

BACA JUGA:BKN Ingatkan Semua Honorer: Pendaftaran PPPK 2024 Periode Pertama Segera Berakhir

Cara unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024:

1. Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi 

2. Cek kembali dokumen yang telah diunggah ke sistem

3. Klik unggah lalu cari dokumen 

4. Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah.

5. Cek kembali dokumen yang sudah diunggah.

6. Jika salah unggah, klik unggah kembali, lalu cari dokumen yang benar.

7. Jika pelamar membuka berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan dokumen, maka kotak pesan akan muncul. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Berikut Beberapa Kategori Guru yang Dipastikan Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024

8. Setelah selesai mengunggah semua dokumen, klik periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi atau belum.

 10. Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik selanjutnya.

Selain itu, apabila dalam prosesnya mengalami gagal unggah dokumen, pelamar dapat melakukan hal berikut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan