Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan tentang pengawasan Pilkada 2024 dengan baik. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Untuk tugas PTPS mulai dari menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran atau kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara,  persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara. 

Sementara untuk  kewajiban PTPS Pilkada 2024 menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan. 

BACA JUGA:Untuk Keaamanan Pilkada, Polsek Muara Nasal Laksanakan Patroli Cooling System

Sedangkan fungsi PTPS Pilkada 2024, sesuai dengan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2020,i pasal 43 ayat 3 fungsi PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada untuk pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat Pilkada.  

Dengan persiapan yang ada, harapan seluruh pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai apa yang diinginkan.

Selain itu juga seluruh masyarakat bisa mendukung dan menyampaikan laporan ke Bawaslu apabila melihat adanya pelanggaran di Pilkada 2024. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Dengan sama-sama menyukseskan Pilkada maka dipastikan Pilkada 2024 akan sukses dan akan mendapatkan pemimpin pilihan rakyat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan