Rigangan 3 Musdes 2025, Jangan Ada Penyimpangan DD
Desa Rigangan 3 Kecamatan Kelam Tengah melakukan kegiatan Musrenbangdes, Jumat 18 Oktober 2024 di kantor desanya. -Sumber foto: IST/RKa-
Supaya tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dari pemerintah pusat untuk masyarakat dalam memajukan desa tetaplah hati-hati.
Sehingga apa yang dilakukan sudah memenuhi prosedur dan sudah dimusyawarakan serta tidak menyalahi aturan. Kades harus terbuka dengan unsur pemerintahan desa dan menerima masukan positif.
Jangan sampai di Kelam Tengah ada Kades korupsi akibat tergiur dengan DD dan akan membuat pemerintahan kecamatan juga ikut terganggu bila ada yang berbuat yang demikian.
Terpisah, Kades Rigangan 3 Buldani menuturkan, akan menggunakan DD dengan baik dan selalu berpedoman pada hasil musyawarah. Baik pembangunan fisik maupun non fisik nantinya.