PENGUMUMAN! Berikut Beberapa Kategori Guru yang Dipastikan Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024

Simak ada beberapa kategori guru yang tidak bisa daftar PPPK di tahap kedua. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Berikut beberapa kategori guru yang dipastikan tidak bisa mendaftar di tahap kedua. Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran PPPK periode pertama tengah berlangsung sampai saat ini.

Namun, pendaftaran PPPK pada periode pertama sebentar lagi akan ditutup. Seperti diketahui, bahwa pendaftaran ini telah dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024.

Dengan itu, pendaftaran ini sebentar lagi akan memasuki babak baru. Yang mana pemerintah telah menetapkan aturan dan kategori pelamar yang berhak mengikuti tahap kedua, yang dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Namun, tidak semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa ikut serta dalam seleksi ini.

Dikutip dari ayobandung.com, ada beberapa kriteria pelamar harus dipenuhi agar bisa lulus ke tahap pendaftaran ini.

Yang pertama yaitu bagi pelamar prioritas, apabila pendaftaran pertama telah resmi berakhir maka pelamar dikhususkan untuk kategori prioritas.

Sebagai contoh, pelamar prioritas yang diperbolehkan untuk mendaftar di tahap kedua yakni bagi pelamar yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak perlu mendaftar ulang di tahap berikutnya.

BACA JUGA:Meski Tak Memiliki Sertifikat Keahlian, Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2024?

BACA JUGA:Mau Mendaftar PPPK, Kok Guru Honorer Serbu Dispenbud Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya

Nah, sebagai informasi bagi pelamar kategori ini yang tidak menyelesaikan proses di tahap pertama, kesempatan untuk daftar di tahap kedua otomatis tertutup.

Yang kedua yakni guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Meski begitu, tidak semua guru honorer dapat mengikuti pendaftaran.

Lebih lanjut, berikut  ini ada beberapa kategori guru yang tidak bisa mendaftar di tahap kedua:

1. Guru Swasta: Guru yang mengajar di sekolah swasta dikecualikan dari pendaftaran PPPK 2024, kecuali mereka yang sudah lulus passing grade pada 2021 dan masuk kategori prioritas.

2. Guru Honorer Sekolah Negeri tanpa Formasi Terbuka: Jika instansi atau pemerintah daerah (Pemda) tempat mereka bekerja tidak membuka formasi, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan