Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi Pemilik Sudah Meninggal Dunia dan Belum Balik Nama? Yuk Simak Caranya di Sini

Bayar pajak kendaraan jika pemilik meninggal dunia-sumber foto: Koranradarkaur.id-

2. Apabila KTP orang tua/pemilik yang sudah meninggal tidak ada lagi, maka dapat melampirkan KTP salah satu ahli waris

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan antara pemilik yang meninggal dalam satu KK dengan pemohon pengesahan

4. Melampirkan surat keterangan kematian

Apabila semua dokumen sudah dipersiapkan, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.  

Setelah dilakukan pengecekan fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan.  

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Kemudian, untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.

Penting untuk dicatat bahwa pajak kendaraan bermotor di Indonesia memiliki masa tenggang. Jika pajak tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, maka denda akan dikenakan. 

Oleh karena itu, ahli waris perlu segera mengurus pembayaran pajak setelah pemilik kendaraan meninggal dunia. 

Selain itu, ahli waris juga harus memperhatikan jenis dan status kendaraan. Jika kendaraan tersebut tidak digunakan lagi, ahli waris dapat mempertimbangkan untuk menjualnya atau mengajukan permohonan untuk menghapuskan kendaraan dari daftar pajak. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan