Desa Wisata Rimbo Tarok, Hukum Adat Jadi Tuntunan Hidup

Desa Wisata Rimbo Tarok - Gunung Sarik Kota Padang Provinsi Sumatera Barat-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Kampung Adat Rimbo Tarok merupakan desa wisata yang berada di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Desa Wisata Kampung Adat Rimbo Tarok lahir dari program kampung tematik yang ditetapkan Kota Padang. Ini lantaran potensinya sebagai desa wisata adat dan mempunyai ikon Rumah Gadang Kajang Padati. 

Di desa wisata ini, Rumah Gadang Kajang Padati merupakan salah satu jenis rumah adat asal suku Minangkabau yang berada di wilayah pesisir. Rumah Gadang Kajang Padati juga menjadi rumah tradisional khas Kota Padang.  

Rumah Gadang Kajang Padati yang ada di desa wisata ini, idak memiliki atap berbentuk gonjong, melainkan mengadopsi atap pedati berupa atap pelana dengan sedikit melancip di ujung-ujungnya. 

Rumah Gadang Kajang Padati juga merupakan salah satu dari 75 warisan budaya dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) pada tahun 2022.

BACA JUGA:Desa Wisata Batang Arau, Kota Tua Padang Penuh Sejarah

BACA JUGA:Yuk, Tahu Lebih Banyak Atraksi Wisata hingga Souvenir di Desa Wisata Panyakalan Solok

Keberadaan Rumah Gadang Kajang Padati ini bisa dibilang hampir punah dan juga kalah pamor dengan rumah gadang bagonjong.

Saat ini, salah satu rumah gadang Kajang Padati yang masih bertahan dan bisa ditemukan berada di Kampung Adat Rimbo Tarok.

Struktur Rumah Gadang Kajang Padati ini hampir sama dengan Rumah Bagonjong. Yang mana bangunan utama ditinggikan sehingga kita akan menaiki tangga terlebih dahulu. 

Bangunan juga terbuat dari kayu dan dipenuhi berbagai ukiran tradisonal yang memperindah rumah adat tersebut. 

Keisitimewaan Rumah Gadang Kajang Padati ini, selain menjadi tempat hunian oleh masyarakat, juga menjadi tempat anak-anak belajar mengaji, tempat pertemuan masyarakat, belatih pasambahan adat. 

Melansir jadesta.kemenparekraf.go.id, Kamis 17 Oktober 2024, Desa Wisata Rimbo Tarok memiliki potensi kearifan lokal. Ini kena masih menjadikan hukum adat Minangkabau sebagai pedoman hidup (the living law) berikut dengan budaya dan keseniannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan