WAW! Presiden Sampaikan Kenaikan Tukin ASN Basarnas, Cek Kenaikan di Kelas Jabatanya

Presiden Jokowi sampaikan Kenaikan Tukin untuk ASN Basarnas-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Nah, dengan beratnya tugas Basarnas tersebut. Presiden telah mendandatangi besaran Tukin yang akan diberikan kepada ASN Basarnas, namun bervariasi disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Berikut Tukin Basarnas yang telah diresmikan Presiden Jokowi:

1. Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000 per bulan

2. Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500 per bulan

3. Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000 per bulan

4. Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000 per bulan

5. Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000 per bulan

6. Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000 per bulan

7. Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600 per bulan

8. Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200 per bulan

9. Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150 per bulan

10. Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950 per bulan

11. Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400 per bulan

12. Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250 per bulan

13. Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000 per bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan