Kasus DD Gunung Kaya Mesti Jadi Pelajaran Bagi Bendahara Desa, Kenapa?

Tersangka korupsi Dana Desa Gunung Kaya digiring untuk ditahan. Sumber foto : DOK/RKa--

“Dua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bengkulu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan