Insentif Guru RA dan Madrasah Diberhentikan Mendadak, Jika ...
Insentif Guru di RA dan Madrasah dapat diberhentikan jika mengalami hal ini. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
Namun, jika penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal, uang yang masuk ke rekening berhak untuk ahli warisnya, dengan syarat rekening tersebut ditutup.
2. Tidak Melaksanakan Tugas
Jika penerima insentif tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah, maka Kemenag akan menghentikan penyaluran tunjangan ini.
3. Usia 60 Tahun
Jika penerima insentif telah mencapai usia 60 tahun, penyaluran tunjangan ini akan dihentikan oleh Kemenag.
4. Diangkat Menjadi CASN
Kemenag akan berhenti menyalurkan insentif ini jika penerima telah diangkat menjadi CASN.
5. Tidak Memenuhi Kriteria dalam Juknis
Penerima insentif yang tidak memenuhi kriteria dalam juknis ini akan dihentikan dari tunjangan Kemenag.
Itulah sebabnya guru-guru honorer di RA dan Madrasah harus rela berhenti menerima insentif dari Kemenag.
6. Berhalangan Tetap
Penerima insentif yang mengalami halangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas akan berhenti menerima tunjangan dari Kemenag.
Nah itulah tadi, informasi dari keputusan Dirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 semoga informasi ini berguna dan bermanfaat.*