Lebih Kecil dengan Gaji PNS, Segini Gaji Hakim Per bulan
Gaji hakim per bulan lebih kecil dibanding PNS. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024
BACA JUGA:Peserta CPNS, Segini Gaji Mereka Jika Resmi Diangkat Menjadi PNS
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa Presiden yang terpilih tahun 2025 diketahui adalah Prabowo Subianto telah prihatin atas kondisi penghasilan gaji yang diterima oleh hakim.
Harapan ke depannya, pemerintah dapat mengambil tindakan setelah presiden mengundurkan diri dengan kewenangan penuh untuk memperpanjang masa jabatan.
Dia mengatakan, meskipun gaji hakim sangat kecil bahkan lebih kecil dari seorang PNS golongan III dan IV, tetapi tunjangan kerja (Tukin) yang diterima diketahui jumlahnya sangat besar.
Tentunya Tukin hakim tersebut masih dapat menunjang gaji yang sejak tahun 2012 belum ada kenaikan seperti gaji PNS yang sudah naik pada tahun 2024.
Diketahui Tukin sebagai hakim disalurkan per bulan sesuai posisi jabatannya mulai dari Rp 8,5 juta hingga Rp 40 juta.
Semakin tinggi jabatan seorang maka Tukin yang diperoleh sangat dapat menutup dan bisa dikatakan cukup meski gaji pokok yang diterima masih kecil dari gaji seorang PNS. ***