Pengunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Gencar Lakukan Simulasi

KPU Siap gunakan Sirekap Pilkada 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Seluruh KPU se-Indonesia saat ini sedang melakukan upaya, baik itu melakukan simulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) maupun melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta seluruh KPU se-Indonesia untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengunaan Sirekap.

Serta menyosialiasi serta melakukan simulasi sehingga Sirekap yang akan digunakan benar-benar bagus dan tidak ada kendala.

BACA JUGA:Sirekap Akan Digunakan KPU di Pilkada, Ini Pendapat Akademisi

BACA JUGA:DPR RI Minta Bawaslu Untuk Mengawasi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Dalam memaksimalkan pengunana Sirekap selain Sirekap saat ini KPU sedang mendata DPTb.

Baik itu DPTb masuk dan juga  keluar disebuah daerah.

Dengan nantinya tuntas pendataan DPTb akan diketahui jumlah DPTB.

Seluruh KPU sudah mulai membuka pelayanan rekapitulasi bagi masyarakat yang hendak masuk DPTb dan keluarga DPTb.

Rekapitulasi ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 November mendatang, 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Rekapitulasi DPTb sudah mulai berlangsung, sudah ada beberapa perubahan data.

Perubahan data ini diperkirakan masih akan terus berlangsung sampai dengan hari terakhir penutupan rekapitulasi.

Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga ber KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan