Pengunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Gencar Lakukan Simulasi
KPU Siap gunakan Sirekap Pilkada 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Maksimalkan Sirekap di Pilkada 2024, KPU Kaur Gelar Simulasi Penggunaan Sirekap
BACA JUGA:Penggunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Wajib Libatkan Pakar IT, Simak Alasannya!
KPU sendiri akan terus mendata baik itu yang akan memberikan hak suara di Kabupaten maupun yang akan keluar dari Kabupaten atau daerah.
Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat, satunya salah dipindah tugaskan, kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.
Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara.
Pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.
Untuk DPTb, tetap memperhatikan jumlah surat suara.
Sedangkan untuk aplikasi Sirekap saat ini sudah dilakukan sosialisasi dengan melakukan simulasi langsung, yang mana hasil dari simulasi sangat baik persentase keakuratan dari Sirekap mencapai 90 persen.
Simulasi Sirekap memang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan perintah KPU RI, ini untuk memastikan saat digunakan nantinya Sirekap bisa lebih baik.
Selain itu juga nantinya akan dilaksanakan simulasi secara serentak seluruh Indonesia,ini untuk memastikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada 2024 akan berjalan aman dan tidak ada masalah.
Selain itu juga seluruh masyarakat bisa menyukseskan Pilkada 2024. ***