Pajak Pusat dan Deerah Perbedaannya Apa Sih? Yuk Cari Tahu di Sini!

Perbedaan antara pajak pusat dan daerah. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Masih Bingung Mengatur Keuangan Untuk Membayar Pajak, Yuk Terapkan Cara ini!

2. Berbeda jenis pajak

Jenis pajak yang dipungut dari pajak pusat dan daerah juga berbeda. Pajak pusat menangani pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah menangani pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklam.

3. Berbeda Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang dapat mendatangkan keuntungan dan kedudukan sosial atau ekonomi bagi Orang atau Badan Usaha.

Untuk sektor PBB ini sendiri berbeda antara pajak pusat dan Pajak Daerah.

Pajak pusat mengurus sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Ini 10 Jenis Pajak Daerah yang Penting untuk Diketahui

Sedangkan, pajak daerah mengurus sektor PBB untuk perdesaan dan perkotaan.

4. Berbeda SPT dan SPPT

Pajak pusat menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan untuk membayar dan melapor pajak bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi. 

Di sisi lain, pajak daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), yang merupakan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

5. Berbeda Tempat Pelayanan Pajak

Terakhir, perbedaan yang jelas antara keduanya adalah berbeda tempat pelayanan pajak. Pajak daerah dilayani oleh Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Sedangkan pajak pusat dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Madya, Besar dan Khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan