PENGUMUMAN! 2 Daerah Ini Sudah Mengeluarkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Jumlahnya

Berikut 2 daerah ini sudah mengeluarkan nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Nilai ambang batas adalah syarat nilai minimum yang segerakan oleh para peserta ujian untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS selanjutnya.

BACA JUGA:Jangan Bingun, Silahkan Cek Materi Soal TKP dalam SKD CPNS 2024 Ini, Pertanyaan Menjebak

BACA JUGA:PENGUMUMAN CPNS : Jadwal Lokasi SKD CPNS 2024 Sudah Terbit, Cek Disini

Diketahui nilai ambang batas ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) nomor 321 tahun 2024 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024, sebagai berikut:

1. Nilai Ambang batas Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus Putra/putri Kalimantan yaitu:

  • 65 untuk TWK

  • 80 untuk TIU

  • 166 untuk TKP

2. Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik, yaitu:

  • Nilai komulatif SKD Paling rendah 311

  • Nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, yaitu:

  • Nilai komulatif SKD paling rendah 286

  • Nilai TIU paling rendah 60

Dengan adanya niilai ambang batas tersebut dikeluarkan pemerintah menjadi acuan bagi para pelamar agar dalam ujian bisa memperoleh nilai maksimal.

Bagi para peserta seleksi memperoleh nilai jauh diatas ambang batas akan memberi peluang kelulusan yang lebih besar.

Dengan mengetahui nilai ambang batas SKD CPNS 2024 para pelamar diharapkan terus berlatih untuk menjawab soal-soal SKD tersebut.

Nah itulah tadi, semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelamar CPNS 2024 yang akan mengikuti ujian SKD CPNS 2024. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan