PT Taspen Tidak Ribetkan Pesertanya, Inilah Syarat Mendapatkan JKK Untuk PNS dan PPPK

Syarat mendapatkan JKK untuk PNS dan PPPK harus dipenuhi jika ingin cair.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pemerintah Bakal Rombak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Janjikan 2 Jaminan Spesial Ini, Jika Lulus Menjadi PPPK 2024

Selain itu, untuk mendapatkan JKK bagi PNS dan PPPK, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Memiliki surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS

  • Memiliki surat perintah tugas jika PNS mengalami kecelakaan kerja di luar kantor

  • Memiliki surat keterangan dokter atau tim penguji kesehatan jika PNS mengalami kecelakaan kerja

  • Memiliki Laporan Kepolisian jika PNS mengalami kecelakaan lalu lintas

  • Memiliki Laporan Kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja yang dibuat oleh pimpinan instansi 

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan