Antisipasi Pilkada 2024 Terjadinya Konflik, Ini Langkah KPU dan Bawaslu
Ilustrasi langah KPU dan Bawaslu antisipasi politik SARA Pilkada 2024.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Tokoh masyarakat wajib diikutsertakan dalam harmonisasi melalui dialog secara informal di masing-masing keterwakilan kelompok masyarakat seperti forum kerukunan umat beragama atau komunitas-komunitas paguyuban kesukuan.
Peran tokoh adat, tokoh agama, penyuluh agama sangatlah penting untuk menumbuhkan sikap dewasa masyarakat dalam aktivitas politik.
Dalam kultur masyarakat Indonesia keberadaan tokoh agama atau adat di masyarakat statusnya dipandang sedikit lebih tinggi dan cenderung lebih didengarkan pendapatnya dibandingkan dengan pemerintah.
Harmonisasi antara tokoh dan saling bersinergi melalui dialog-dialog kebangsaan.
Diharapkan mampu memberikan rasa sejuk di tengah panasnya polarisasi para pendukung pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2024.
Selain itu, peran generasi muda sangat penting.
Pada era digital melalui media sosial telah mengakibatkan pergeseran terhadap kehidupan sosial konvensional kepada digitalisasi di berbagai bidang, termasuk di bidang politik.
BACA JUGA:DPR RI Minta Bawaslu Untuk Mengawasi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bengkulu 2024 Bermartabat, 4 Pilar Digital Harus Dijaga
Media sosial memiliki jangkauan yang cukup luas, sehingga sifat keterbukaannya menjadikan mudah diakses.
Karena jumlahnya generasi muda sangat dominan dan aktif dalam penggunaan teknologi digital.
Penggunaan media digital oleh generasi muda menjadi media menyampaikan kebebasan berekspresi, bahkan sarana memengaruhi opini dan persepsi publik.
Oleh karena itu, generasi muda diharapkan mampu membuat atau meneruskan informasi-informasi yang positif dan jauh dari isu SARA di media sosial kepada keluarga, kerabat dan teman. ***