Antisipasi Pilkada 2024 Terjadinya Konflik, Ini Langkah KPU dan Bawaslu
Ilustrasi langah KPU dan Bawaslu antisipasi politik SARA Pilkada 2024.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Saat ini seluruh KPU se-Indonesia telah memfasilitasi seluruh Pasangan Calon (Palson) Pilkada 2024 dalam berkampanye.
Adapun masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pada 27 November 2024.
Untuk mengatasi kerawanan Pemilu 2024 terkait politisasi SARA.
BACA JUGA:Lima Provinsi Wilayah Rawan Konflik Pilkada 2024, Apakah Ada Bengkulu?
BACA JUGA:Pilkada 2024 Ada 1.042 Orang Pemilih Disabilitas di BS, Apa Langkah KPU Agar Mereka Bisa Memilih?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memetakan daerah rawan politik SARA mulai dari Provinsi DKI Jakarta, Maluku Utara, Jawa Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk Bangka Belitung mendapatkan skor 34,03 persen berdasarkan total kejadian untuk seluruh indikator kerawanan media sosial, baik adanya SARA, hoax dan ujaran kebencian di media sosial.
Melihat hasil pemetaan ini masyarakat wajib waspada.
Penting bagi kita menyadari potensi dampak sosial yang terjadi sehingga dapat diupayakan langkah-langkah pencegahan melalui penguatan nilai-nilai Pancasila dan harmonisasi di masyarakat jika ingin Pilkada 2024 sukses tanpa gangguan.
Isu SARA salah satu larangan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, ini bertentangan dengan aturan UU nomor 1 tahun 2015 pasal 69 huruf b UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Adapauan langkah yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu mulai dari harmonisasi tokoh masyarakat melalui dialog, karena partisipasi tokoh masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh adat memiliki peranan penting dalam penguatan nilai Pancasila dan harmonisasi di masyarakat.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024 Telah Dilakukan Paslon, Ini Larangan Dalam Berkampanye
BACA JUGA:Sirekap Akan Digunakan KPU di Pilkada, Ini Pendapat Akademisi