Wajib Pajak Harus Tahu! Inilah Fungsi dan Tugas dari DJP

Fungi dan tugas DJP.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP merupakan direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

DJP bertugas dalam melaksanakan dan merumuskan  kebijakan serta standardisasi teknis pada sektor perpajakan.

Tugas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Kini Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah! Ada Layanan Samsat Virtu di Kota Bengkulu

BACA JUGA:No Ribet Dijamin Cepat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Handphone

2. Fungsi DJP

DJP memiliki beberapa fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan pasal 365, berikut adalah fungsi dari DJL:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan 

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan 

  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan 

  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan 

  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

3. Tugas DJP

Adapun tugas-tugas yang diemban setiap jabatan di DJP adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal: Memiliki tugas dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta membina dan memberi dukungan administrasi kepada semua pihak di DJP. 

  • Direktorat Peraturan Perpajakan I: Bertugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang peraturan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, PPN dan pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

  • Direktorat Peraturan Perpajakan II: Memiliki tugas dalam  merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis pada sektor peraturan PPh, perjanjian perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bantuan hukum serta harmonisasi peraturan perpajakan. 

Tak hanya itu, terdapat sejumlah posisi-posisi strategis di DJP yang tugasnya melaksanakan dan merumuskan kebijakan serta standardisasi teknis pada bidang yang mereka emban, di antaranya: 

  • Direktorat Keberatan dan Banding 

  • Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

  • Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan 

  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 

  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan 

  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi 

  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis 

  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan