Waspada! Ini Modus Penipuan Pajak, DJP Imbau Masyarakat Berhati-hati
Modus penipuan pajak.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Modus penipuan yang dilakukan adalah pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu yaitu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Dwi menghimbau agar masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
2. Modus pishing kirimkan file
Dwi juga menegaskan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking atau pada loket bank/pos persepsi.
Tak hanya itu, ada modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat, seperti pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
3. DJP minta jaga keamanan dan kerahasiaan data
Masyarakat dapat memeriksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila masyarakat menerima pesan melalui WhatsApp terkait pajak.
Selain itu, tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja. DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasian data yang dimiliki.
Jika masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, maka masyarakat bisa mengadukannya melalui situs hingga email pengaduan.
BACA JUGA:Kini Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah! Ada Layanan Samsat Virtu di Kota Bengkulu
Oleh karena itu, penipuan pajak memerlukan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan.
Dengan memahami modus dari penipuan pajak kedepannya dapat meningkatkan upaya pencegahan serta penegakan hukum, diharapkan dapat mengurangi tingkat penipuan pajak dan memastikan bahwa semua individu dan entitas memenuhi kewajiban mereka secara adil. ***