Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Tinggal Menghitung Hari, Perhatikan 6 Aturan Mainnya

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Tinggal Menghitung Hari, Perhatikan 6 Aturan Mainnya-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi pelaksana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024 akan dimulai pada 16 Oktober dan berlangsung hingga 14 November 2024.

Dan para peserta harus memahami beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan mematuhi persyaratan ini sangat penting karena dapat menentukan seberapa baik proses seleksi berjalan.

Agar peserta memiliki peluang lebih besar untuk lulus, berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan pada saat mengikuti tes SKD 2024.

Namun, sebelum membahas ketentuan tersebut penting untuk mengetahui informasi ini. Seperti yang kita ketahui, bahwa tes SKD sendiri  merupakan tahap awal seleksi yang bertujuan untuk menilai kemampuan dasar pelamar.

Lebih lanjut, tes SKD CPNS juga terdiri dari 3 bagian yaitu, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA:Nilai SKD CPNS di Bawah 400 Masih Berpeluang Lulus, Simak Ketentuannya

BACA JUGA:PENGUMUMAN CPNS : Jadwal Lokasi SKD CPNS 2024 Sudah Terbit, Cek Disini

Mengutip dari klikpendidikan.id saat anda mengikuti  tes SKD CPNS 2024, hal inilah yang dapat kalian perhatikan.

1. Datang tempat waktu 

Peserta harus tiba di lokasi seleksi paling lambat enam puluh menit sebelum waktu seleksi dimulai. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta dapat melakukan persiapan awal dengan tenang dan mengikuti semua prosedur dengan tenang. Kehadiran tepat waktu ini juga penting untuk menghindari diskualifikasi.

2. Dokumen Wajib yang Harus Dibawa

Setiap peserta diharuskan membawa beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk mengikuti tes, yang merupakan syarat utama untuk berhasil. Dokumen yang harus dibawa meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat keterangan pengganti KTP asli, atau salinan kartu keluarga asli yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan