Perbawaslu Terbaru : Penanganan Pelanggaran Berubah, Apa Saja yang Berubah?
Bawaslu RI yang siap menerima laporan pelanggaran Pilkada 2024--
Semangat untuk penyelesaian pelanggaran etik dan penyesuaian formulir, pelanggaran etik oleh Panwaslu kecamatan hingga TPS saat ini diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota hal ini sesuai dengan Pasal 33A.
Sanksi berupa peringatan atau pemberhentian. Selain itu, formulir pelaporan sudah disesuaikan untuk kemudahan.
Dengan informasi yang diberikan tentunya seluruh masyarakat bisa paham tentang perubahan aturan tentang penanganan pelanggaran Pilkada 2024 si seluruh daerah se-Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Dengan telah adanya aturan baru maka aturan ini akan diberlakukan bagi siapapun yang membuat laporan tentang pelanggaran Pilkada 2024.*