Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Segera Masuk Rekening Guru ASN, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini

Tunjangan sertifikasi triwulan III akan masuk kerekening guru ASN--

KORANRADARKAUR.ID – Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan III pada Oktober 2024. Kabar ini menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh Guru Aparatul Sipil Negara (ASN) di daerah yang akan penerima tunjangan tersebut.

Dengan itu, tunjangan sertifikasi triwulan III harus disalurkan jika dana sudah masuk ke kas daerah. Dalam bentuk apresiasi Guru ASN dihargai dengan tunjangan sertifikasi.

Untuk itu, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat berhak mendapat tunjangan sertifikasi.

Mereka yang menerima sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kemampuan dan kinerja mereka dalam pekerjaan mereka dapat menerima izin sertifikasi guru.

Megutip dari klikpendidikan.id, bagi guru ASN di daerah akan mendapatkan tunjangan yang nilainya sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Namun, pembayaran ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, untuk tunjangan sertifikasi triwulan III pembayarannya akan dimulai bulan Oktober. Dan pemerintah daerah (Pemda) wajib menyalurkannya maksimal 14 hari kerja setelah dana diterima.

BACA JUGA:GURU PERLU TAHU! 3 Jenis Tunjangan Guru dalam Permendikbudristek 45 Tahun 2023

BACA JUGA:Nadiem Makarim: Tidak Dapat Melanjutkan Tunjangan Guru Sertifikasi Apabila Terjadi 7 Hal Ini

Maka, tunjangan ini nantinya akan langsung masuk ke rekening guru. Agar bisa menerima tunjangan sertifikasi, ada beberapa syarat yang harus anda cermati.

1. Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.

2. Kedua, mereka harus mengajar di sekolah yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).

3. Ketiga guru harus memenuhi beban kerja sesuai aturan.

4. Guru juga harus memiliki kinerja minimal baik.

5. Harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan