GURU PERLU TAHU! 3 Jenis Tunjangan Guru dalam Permendikbudristek 45 Tahun 2023

Mendikbudristek saat menyebutkan pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi. -Sumber foto: bungko.desa.id.-

RADAR KAUR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan tambahan bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Pemberian tunjangan untuk guru seritifikasi dan non sertifikasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi membawa angin segar kepada para tenaga pendidik.

BACA JUGA:Nomor 4 Sulit Dihindari, Berikut Penyebab Asam Lambung

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ditemukan Batu Berlapis di Bengkulu, Ketinggian Mencapai 40 Meter

Karena guru merasa diberi sebuah apresiasi dari pemerintah dengan memberikan sebuah tunjangan tambahan.

Dengan pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi dapat memberikan dorongan supaya dapat menjalankan tugas menjadi lebih semangat dan lebih baik lagi.

Tujuan disahkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2024 ini adalah supaya dapat meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja para guru.

Adanya polemik tentang profesi guru selama ini, membuat tekanan untuk para tenaga pendidik untuk menjalankan tugas yang mereka ampu.

BACA JUGA:Jauh dari Kata Glamor! Ini Ada Kisah Menyentuh dari Sosok Bung Hatta

BACA JUGA:Kenali Jenis Buah Kurma Termahal di Dunia, Hati-Hati Pengidap Diabetes

Oleh karena itu, pentingnya memberikan sebuah apresiasi terhadap tenaga pendidik supaya para tenaga pendidik tersebut merasa terapresiasi dengan segala pengabdiannya selama ini.

Dikutip dari klikpendidikan.id inilah tiga jenis tunjangan tambahan kepada para guru: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan