Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Segera Masuk Rekening Guru ASN, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini
Tunjangan sertifikasi triwulan III akan masuk kerekening guru ASN--
Lebih lanjut, apabila seorang guru tidak memenuhi syarat, tunjangan tidak akan diberikan. Selain itu, guru ASN di daerah khusus, juga akan mendapatkan tunjangan khusus.
Namun, pentin untuk anda ketahui bahwa tunjangan ini untuk mereka yang bertugas di daerah terpencil.
Lebih lanjut, selain tunjangan sertifikasi dan khusus, ada tambahan penghasilan yang akan mengisi dompet kalian.
Di mana tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada guru ASN tanpa sertifikat pendidik. Sehingga nilainya sebesar Rp 250.000 per bulan.
Selain itu, apabila terjadi kesalahan data maka guru harus memperbarui datanya di Dapodik. Beda lagi dengan guru yang mengalami cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan.
Tunjangan ini akan tetap dibayarkan. Namun, guru yang cuti di luar tanggungan negara tidak menerimnya. Maka tunjangan ini akan dihentikan jika guru pensiun atau meninggal dunia.
Selain itu, tunjangan dihentikan bagi guru yang mengikuti tugas belajar, mengundurkan diri atau dipidana penjara. Dengan demikian, Pemda langsung menghentikan tunjangan jika hal itu terjadi.
Namun, apabila tunjangan tidak sesuai guru harus mengembalikan dana tersebut. Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, apabila Pemda menunda penyaluran tunjangan tersebut lebih dari 14 hari setelah dana masuk ke kas daerah maka akan dikenakan sanksi.
Itulah informasi tentang tunjangan sertifikasi triwulan III yang wajib disalurkan ke rekening guru maksimal 14 hari kerja semoga bemanfaat. *