Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Diingatkan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membuka kegiatan SPIP untuk kesuksesan Pilkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat pemohon terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, jadwal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 dibagi menjadi dua bagian. Pertama paling lambat tanggal 26 Oktober 2024 dan yang kedua tanggal 20 November 2204.*