Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 11 Oct 2024 - 10:15
Honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jaminan sosial. -sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000
Tunjangan Jaminan Sosial:
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan hari tua.
Nah itulah tadi etsimasi gaji PPPK setiap golongan apabila berhasil lulus menjadi PPPK 2024. Dan terdapat lima tunjangan jaminan sosial untuk tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK 2024.*