Syarat dan Cara Pindah Tempat Memilih, Pilkada 2024

KPU memfasilitasi masyarakat yang ingin pindah menyalurkan hak suara di Pilkada 2024. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

Cara pindah memilih ada dua cara yang bisa dilakukan dalam hal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024. Pertama, pastikan nama pemohon terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau di https://cekdptonline.kpu.go.id, datangi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat,  memberikan nomor WA dan email aktif, mendapatkan formulir model A- surat pindah memilih.

Cara kedua, pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih, pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

Petugas melakukan pengecekan, cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id, bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih, bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui domisili, formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan