Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil Listrik? Yuk Intip di Sini!
Menghitung pajak kendaraan mobil listrik. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Peraturan ini mengatur insentif yang berkaitan dengan pajak untuk mobil listrik. Insentif dibagi menjadi dua tahap, masing-masing berdasarkan jenis mobil listrik.
Aturan ini membagi mobil listrik menjadi tiga kategori yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada tahap I dan II.
Untuk mobil listrik murni, terdapat insentif sebesar 0 persen untuk tahap I dan II.
Sementara itu, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan memperoleh insentif sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.
Khusus mobil listrik model hybrid maka insentif tarif pajak sebesar 6-8 persen pada tahap I, dan naik menjadi 10-12 persen pada tahap II.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Bengkulu Selatan Tembus Rp 0,5 Miliar, Samsat : Contoh Tak Baik
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 kemudian menjadi dasar dari Nomor 74 Tahun 2021. Peraturan ini menekankan pemberian insentif pajak saat membeli kendaraan bermotor listrik.
Aturan tersebut mencantum bahwa teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan fuel cell electric vehicles akan terkena PPnBM (pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif sebesar 15 persen.
Untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM akan diberi insentif sebesar 15% dari tarif normal. Selain itu, terdapat DPP sebesar 33,33% dari harga jual.
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 mengatakan bahwa mobil listrik hanya akan terkena pajak sebesar 10 persen dari tarif normal.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Patuh Pajak Kendaraan Hingga ke Desa-Desa
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum, sehingga kemungkinan besar jumlah kendaraan listrik akan meningkat di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
- UU HKPD