Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil Listrik? Yuk Intip di Sini!
Menghitung pajak kendaraan mobil listrik. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Mobil listrik bayar pajak juga nggak sih? Kalau iya bagaimana cara menghitung besarannya? Penasarankan, yuk cari tahu jawabannya di sini!
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian dunia terhadap perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan semakin meningkat.
Salah satu langkah yang diambil oleh banyak negara adalah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Mobil listrik tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan polusi udara di daerah perkotaan.
Namun, seiring dengan meningkatnya adopsi mobil listrik, muncul pertanyaan penting mengenai pajak yang dikenakan pada kendaraan ini.
BACA JUGA:Yuk Kenali! Bagian-bagian BPKB yang Difotokopi Jika Ingin Bayar Pajak Kendaraan
Pajak mobil listrik merupakan salah satu kebijakan yang digunakan oleh pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Berbeda dengan kendaraan bermesin pembakaran internal yang biasanya dikenakan pajak berdasarkan kapasitas mesin atau emisi, pajak untuk mobil listrik sering kali dirancang untuk menjadi lebih mendukung.
Tujuannya adalah untuk memberikan insentif kepada konsumen agar beralih ke kendaraan yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, berbagai bentuk insentif pajak dan subsidi tersedia bagi pembeli mobil listrik, termasuk pengurangan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Bisa Sampai Dipenjara! Tidak Bayar Pajak, Ini 4 Jenis Sanksi yang Dikenakan
Dikutip dari www.mgmotor.id, yuk simak di sini dasar hukum yang mengatur pajak kendaraan mobil listrik dan bagaimana cara menghitung pajak kendaraan mobil listrik:
1. Dasar hukum pajak kendaraan mobil listrik
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Dasar hukum pertama terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.