Jeritan Masyarakat Cinto Mandi, 27 Tahun Terpaksa Lewati Jembatan Rusak, Ini Jawaban Dinas PUPR
Editor: Daspan Haryadi
|
Selasa , 08 Oct 2024 - 13:15
27 tahun masyarakat terpaksa harus melewati jalan rusak.-Sumber foto : Rohidi/RKa-
Sehingga, tidak ada hak Pemkab BS untuk mengambil alih perbaikan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab provinsi.
"Itu jadi tanggung jawab provinsi, kita (Pemkab BS, red) tidak ada hak. Tapi, tetap akan koordinasi karena ini wilayahnya di Bengkulu Selatan," demikian Teddy. ***