Pimpinan DPRD Kaur Definitif Final, Ini Struktur Lengkapnya
Ketua DPRD Kaur Januardi memimpin sidang paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024-2029-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN- Unsur pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 telah final, untuk Ketua DPRD Kaur Januardi dari Partai Golkar, Waka I Herdian Sapta Nugraha, SH dari Partai Gerindra dan Waka II Mardianto dari PDIP. Dengan telah lengkapnya unsur pimpinan DPRD Kaur, tidak ada halangan dan hambatan DPRD membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sedangkan untuk pembentuka fraksi DPRD telah rampung dan telah disahkan melalui Paripurna DPRD, Senin 7 Oktober 2024. Paripurna pengesahan Fraksi DPRD dipimpin ketua DPRD Kaur Januardi.
“Pembentukan AKD DPRD Kaur masih dalam pembahasan, sedangkan untuk fraksi sudah dibentuk. DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 memiliki 7 fraksi,” kata Ketua DPRD Kaur.
Dikatakan Ketua, untuk unsur pimpinan DPRD Kaur sudah lengkap. Terakhir unsur pimpinan DPRD untuk Waka II. Karena DPRD telah menerima rekomendasi dari PDIP, maka dilakukan paripurna dan unsur pimpinan DPRD Kaur lengkap.
Selanjutnya DPRD Kaur akan melakukan pembentukan AKD. Sedangkan untuk Fraksi ada 7 mulai dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, PBB, Fraksi Kaur Bangkit dan Fraksi Dewan Pengawas Pemerintah dan Pembangunan Kaur (DP3K).
BACA JUGA:2 Unsur Pimpinan DPRD Kaur Definitif, Tentang Pengesahan AKD Ini yang Ditunggu
BACA JUGA:DEFINITIF! Januardi Ketua DPRD Kaur, Dian Angdi Waka 1, Siapa Waka 2?
Lanjutnya, sesuai aturan setelah mendapatkan rekomendasi dari Parpol. DPRD melakukan sidang paripurna pengajuan unsur pimpinan DPRD Kaur untuk disahkan dan sampaikan ke Gubernur Bengkulu.
Ini agar seluruh proses dalam pembentukan AKD bisa berjalan dengan baik. Sehingga DPRD Kaur bisa melakukan langkah - langkah pembahasan anggaran 2025 maupun hal-hal penting lainnya dalam memajukan dan membangun Kabupaten Kaur.
Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaur Ujang Julisman, S.Sos, M.Si mengatakan, sesuai keputusan masing-masing Parpol yang telah memberikan rekomendasi yang diterima DPRD Kaur.
Setelah ditetapkan Ketua DPRD Kaur akan membentuk AKD, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur masa bakti 2024-2024.
Dengan telah memiliki unsur pimpinan definitif, maka seluruh AKD DPRD Kaur akan segera terbentuk dan apabila sudah terbentuk akan disahkan.*