2 Unsur Pimpinan DPRD Kaur Definitif, Tentang Pengesahan AKD Ini yang Ditunggu

Ketua DPRD Kaur Januardi memimpin sidang paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024-2-29. -Sumber foto : UJANG/RKa-

BINTUHAN - Saat ini dua unsur pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024 -2029 telah memiliki definitif, Ketua dan Wakil Ketua I.

Sedangkan untuk Waka II DPRD masih menunggu rekomendasi dari Partai PDIP.

Diperkirakan minggu kedua Oktober rekomendasi tersebut akan diterima DPRD Kaur.

Untuk Ketua DPRD Kaur sesuai dengan keputusan pimpinan pusat Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor B.161/DPD/GOLKAR/IX/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kaur yang ditanda tangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlul Lahadalia, Ketua DPRD Kaur Januardi.

Sedangkan untuk Waka 1 Herdian Sapta Nugraha, SH, sesuai dengan keputusan pimpinan pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor: 090387/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 yang ditanda tangani Ketua Umum H Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Pendaftar PTPS 2024 di Bengkulu Selatan Sepi, Ada Nihil Pelamar, Bawaslu Lakukan Perpanjangan

Dengan begitu, Selasa 1 Oktober 2024 DPRD Kaur melaksanakan sidang paripurna pengusulan pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024-2029.

“Untuk penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah bisa dibahas. Tetapi untuk pengesahannya tetap menunggu unsur pimpinan DPRD lengkap. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari PDIP,” kata Ketua DPRD Kaur Januardi setelah Paripurna.

Dikatakannya, sesuai aturan setelah mendapatkan rekomendasi dari Parpol. DPRD melakukan sidang paripurna pengajuan unsur pimpinan DPRD Kaur untuk disahkan dan sampaikan ke Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Mengenang Sejarah G30S PKI Agar Tak Terulang!

Ini agar seluruh proses dalam pembentukan AKD bisa berjalan dengan baik.

Sehingga DPRD Kaur bisa melakukan langkah-langkah dalam melaksanakan kinerjanya.

Baik itu pembahasan anggaran 2025, maupun hal-hal penting lainnya dalam memajukan dan membangun Kabupaten Kaur.

Sidang Paripurna pengusulan pimpinan definitif DPRD Kaur masa bakti 2024 dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaur Ujang Julisman, S.Sos, M.Si. Sekwan membacakan sesuai keputusan masing-masing Parpol yang telah memberikan rekomendasi yang diterima DPRD Kaur. Sekwan mengatakan, setelah ditetapkan Ketua DPRD Kaur akan membentuk AKD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan