DEFINITIF! Januardi Ketua DPRD Kaur, Dian Angdi Waka 1, Siapa Waka 2?
Anggota DPRD rapat membahas agenda pembentukan AKD setelah definitifnya unsur pimpinan DPRD Kaur-Sumber foto : UJANG/RKa-
BINTUHAN - Setelah satu bulan lebih sejak pelantikan 25 anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029, akhirnya untuk DPRD Kaur mempunyai pimpinan definitif.
Untuk Ketua DPRD masa bakti 2024-2029 Januardi dari Partai Golkar. Sedangkan untuk Waka 1 Herdian Sapta Nugraha, SH dari Partai Gerindra. Tidak ada perubahan dari unsur pimpinan sementar.
Sedangkan untuk Waka 2 dari PDIP masih menunggu dari Parpol atau belum diterima oleh DPRD Kaur. Setelah adanya unsur pimpinan DPRD definitif, Senin, 30 September 2024, anggota DPRD Kaur melaksanakan rapat terbatas membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Untuk unsur pimpinan definitif saat ini telah diterima, untuk Ketua DPRD dan Waka 1 DPRD, sedangkan Waka 2 masih menunggu. Walaupun Waka 2 belum ada, pembentukan AKD sudah bisa dilakukan,” terang Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaur, Ujang Julisman, S.Sos, M.Si, Senin, 30 September 2024.
Dikatakannya, untuk Ketua DPRD Kaur sesuai dengan keputusan pimpinan pusat Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor B.161/DPD/GOLKAR/IX/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kaur yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ketua DPRD Kaur Januardi.
BACA JUGA:Hampir 1 Bulan AKD DPRD Kaur Belum Terbentuk, Ini Biang Keroknya
BACA JUGA:Anggota DPRD Kaur Terpilih Mulai Gadai SK ke Bank, Inilah Penjelasan Sekwan
Sedangkan untuk Waka 1 Herdian Sapta Nugraha, SH, sesuai dengan keputusan pimpinan pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor : 09-0387/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum H Prabowo Subianto, Presiden RI terpilih.
Lanjut Sekwan, setelah DPRD Kaur memiliki unsur pimpinan definitif, walaupun untuk Waka 2 belum diterima rekomendasinya, sesuai aturan DPRD sudah bisa membentuk AKD.
Sedangkan hari Selasa, 1 Oktober 2024 akan melaksanakan paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Kaur masa bakti 2024-2029. Setelah ditetapkan, DPRD Kaur akan membentuk AKD, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), , Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) dan komisi DPRD Kaur.
Dengan telah memiliki unsur pimpinan definitif, maka seluruh AKD DPRD Kaur akan segera terbentuk. Dan seluruh agenda yang harus dilaksanakan DPRD, mulai dari pembahasan anggaran dan yang lainnya akan bisa dilaksanakan. *