Bawaslu Minta Panwas Harus Tegas dan Berani Tegakkan Aturan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta Panwas bekerja tegas dan berani.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Pendaftar PTPS 2024 di Bengkulu Selatan Sepi, Ada Nihil Pelamar, Bawaslu Lakukan Perpanjangan

Dilakukan hal ini tidak lain agar tidak ada pelanggan yang dilakukan.

Seperti pelanggaran money politics, SARA dan lainnya.

Selain itu juga Bawaslu membolehkan kolom atau kotak kosong di berkampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pengawas Pilkada harus mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024.

Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan tentunya masyarakat bisa pilih Paslon  atau juga bisa memilih kolom kosong.

Mari kita sukseskan Pilkada 2024 baik itu wilayah yang memilki kotak kosong maupun wilayah yang memilki Pasangan calon.

Karena tujuan dari Pilkada serentak agar bisa mendapatkan kepala daerah yang berkualitas dan bisa membangun daerah masing-masing.

Dikutip dari kompas.com sesuai dengan bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres nomor 80 tahun 2024,  pelantikan gubernur terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan, Kampanye Cabup dan Cawabup Tidak Saling Jatuhkan

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Ingatkan Paslon : Ikuti Aturan Selama Kampanye

Selain itu juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

Perpres mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika ada beberapa hal seperti perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terpisah, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Idham Holik mengatakan di Pilkada 2024 ada 1.518 Paslon terdiri dari 100 Paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di 37 Provinsi yang menggelar Pilkada 2024.

Untuk Kabupaten dari 415 daerah total terdapat 1.095 Paslon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan